Notification

×

Iklan

Sepanjang 2024, Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Perkara Narkoba

Minggu, 29 Desember 2024 | 16:35 WIB Last Updated 2024-12-29T13:09:39Z

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sepanjang 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba. 


“Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).


Dia menjelaskan, bahwa tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan.


"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” tegasnya.


Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.


“Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” jelasnya.


Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. 


“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (sh