Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Batubara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polres Batubara berhasil menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Satuan Reserse Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH segera melakukan penyelidikan. Dalam pengintaian, petugas mendapati tersangka berinisial BP seorang pria berusia 23 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Setelah diinterogasi, BP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lainnya, HS, pria berusia 28 tahun yang juga berasal dari Sergai. Polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Batubara. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batubara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (sh)