Notification

×

Iklan

Ridha-Rani Gugat ke MK, KPU Medan Hentikan Sementara Tahap Lanjutan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 22:18 WIB Last Updated 2024-12-30T08:19:27Z


ARN24.NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk sementara menghentikan tahap lanjutan Pilkada Serentak Kota Medan 2024.

Hal tersebut disebabkan karena adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditegaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan Ridha-Rani melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.52 WIB.

"Sebab kami (KPU Medan) harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut," ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Mutia meminta setiap pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang diambil pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani tersebut.

"Mari kita hormati dan kita jalani prosesnya sebagaimana mestinya," lanjut Mutia.

Dalam kesempatan itu juga, Mutia memberikan apresiasi kepada pasangan yang dikenal dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut karena telah menyampaikan keberatannya melalui jalur yang tepat.

"Saya apresiasi (pasangan Ridha-Rani). Hal itu (gugatan ke MK) adalah jalur yang tepat yang dijamin oleh undang-undang," cetusnya.

Ditambahkan Mutia, gugatan yang dilakukan Ridha-Rani ke MK memang merupakan hak yang dapat dipergunakan oleh setiap paslon yang merasa dirugikan karena adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

"Mengenai tim Ridha-Rani mengajukan gugatan ke MK, hal itu merupakan hak mereka dan jalur itu memang sudah tepat karena dijamin undang-undang. Itu sebabnya, saya memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh tim Ridha-Rani," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Ridha-Rani mengajukan gugatan karena mereka menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kota Medan pada tanggal 27 November 2024 tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (rfn)