Notification

×

Iklan

PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik A Ritonga Jadi 4 Tahun Penjara

Minggu, 15 Desember 2024 | 19:58 WIB Last Updated 2024-12-15T12:58:52Z

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dalam kasus korupsi. PT Medan mengubah vonis Erik menjadi 4 tahun dari awalnya 6 tahun.


Erik sendiri mengajukan banding usai divonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam kasus korupsi. PT Medan kemudian mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan bernomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12/2024).


PT Medan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik sebesar Rp 2,4 miliar. Pidana denda itu lebih besar dibanding vonis Pengadilan Tipikor Medan yakni Rp 368 juta.


"Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.426.500.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.


Selain itu, PT Medan juga memvonis Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman. Hukuman itu berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Erik mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun.


Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Majelis hakim menyatakan Erik Adtrada Ritonga bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Selain divonis penjara, Erik juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.


Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim. Sidang vonis Erik dilaksanakan di PN Medan, Rabu (25/9/2024) lalu. 


"Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata As'ad Rahim.


Erik yang juga mantan Ketua NasDem Labuhanbatu tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya.


Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," tutupnya.


Untuk diketahui, KPK menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.


Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).


Erik diduga menerima suap dari tersangka EAR melalui SRR sejumlah Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar. Erik menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'. (sh/dts)