Notification

×

Iklan

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:51 WIB Last Updated 2024-12-24T14:51:09Z

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol kurir 28 kilogram (kg) sabu dan 14.431 butir pil ekstasi saat menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap Francesco Ray Lumban Gaol kurir 28 kilogram (kg) sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Francesco tetap dijatuhi hukuman pidana mati. 


Putusan tersebut dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Selasa 24 Desember 2024. Untuk diketahui, putusan banding tersebut keluar pada Kamis,12 Desember 2024, dengan Nomor Putusan Banding2214/PID.SUS/2024/PT MDN. 


"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dan permintaan banding Penuntut Umum. 

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024, yang dimintakan banding tersebut," tertulis di SIPP PN Medan. 


Adapun majelis hakim yang menguatkan putusan banding tersebut ialah Charles Simamora SH MH sebagai hakim ketua, dan Dr. Liliek Prisbawono Adi SH MH, lalu Gosen Butar Butar SH MH.Um, sebagai hakim anggota satu dan dua. 


Sebelumnya diberitakan, Francesco divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Medan. Francesco terbukti bersalah dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.


Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda. (sh