Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Tahan 3 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Minggu, 22 Desember 2024 | 03:41 WIB Last Updated 2024-12-21T20:41:27Z

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan kepada wartawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.


Ketiga tersangka tersebut adalah CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.


"Mereka (ketiga tersangka) sudah kita lakukan penahanan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.


Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/ 3517/ XII/2024/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.


"Benar bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi. Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 44 tahun tempat tinggal di Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara," jelasnya.


"Lalu dari cerita penyekapan tadi, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu (18/12/2024), kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka," sambung Gidion.


Berdasarkan informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana, korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.


Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara tersebut mempersilahkan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.


Gidion mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25) dan FA (37) yang menganiaya korban dengan cara menendang serta menebas kaki menggunakan sebilah parang panjang.


Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.


Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.


Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.


Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (3) subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rez