Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kg Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:16 WIB Last Updated 2024-12-20T05:16:34Z

Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram (24,095 kg) dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12/2024). (Foto: arn24.news/rez)

ARN24NEWS
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram (24,095 kg) dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12/2024).


Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan serta disaksikan secara bersama-sama.


Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.


"Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Risky Lubis.


Adapun ketiga kasus tersebut laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat dengan tersangka MN.


"Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram," lanjut Kombes Pol Gidion.


Kemudian, kasus kedua dari laporan polisi pada 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Desa Namorambe Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri Jalan Besar Delitua Desa Sidomulyo Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang dan di Jalan Sempurna Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.


Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga tersangka yakni MY alias Y, SS alias A dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.


Kasus ketiga dari laporan polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu dan Jalan Jermal I Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.


Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga tersangka yakni JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram (8,418 kg) sabu.


"Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir," terang Kombes Pol Gidion. 


"Sisanya sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik," sambung mantan Kapolres Jakarta Utara ini.


Menurut Kombes Pol Gidion Arif, pemusnahakn barang bukti narkoba tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa. (Rez)