ARN24.NEWS – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Simalungun. Pada Sabtu (14/12/2024), Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Tapian Dolok, tepatnya di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diamankan adalah Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 13,54 gram sabu, enam butir pil ekstasi seberat 2,68 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa tersangka telah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengusut jaringan yang lebih besar untuk memutus peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkomitmen menjaga Simalungun bebas dari narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di sini," tegasnya. (EL Tarigan)