Notification

×

Iklan

Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM Tirta Bina, Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:15 WIB Last Updated 2024-12-13T07:15:04Z

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). 


Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024.


Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menyampaikan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting dari ruang kerja Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina.


"Penggeledahan ini bertujuan untuk memperoleh alat bukti tambahan, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi penyelidikan dalam kasus ini," ujar Memed, Jumat (13/12).


Dalam kasus ini, Kejari Labuhanbatu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PNS (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina periode 2022-2024, dan KY (55), Kasubag Keuangan. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.412.960.000.


Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak 9 Desember 2024 untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada November 2024. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024.


"Kedua tersangka, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Sabri. (rfn)