Kantor BPN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pemilik tanah di kawasan Medan Johor, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Rizki Sinurat and Partners, mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mencabut status blokir atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu Nomor 3477 dan 3478.
Muhammad Rizki Sinurat kuasa hukum pemilik tanah menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Putusan No. 285/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 2 Oktober 2019. Majelis hakim memerintahkan BPN Medan untuk mencabut blokir kedua sertifikat tersebut.
“Blokir tersebut harusnya telah dihapus, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan ATR/BPN Kota Medan pada Desember 2020. Namun hingga kini, status blokir masih tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan Kota Medan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/12).
Polemik ini mencuat kembali pada September 2024 ketika kliennya mencoba mengurus hak atas tanah tetapi terhambat oleh status blokir. Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024, pihaknya juga meminta BPN Medan mengklarifikasi pihak yang mengajukan permohonan blokir, alasan, dan dasar hukum blokir tersebut.
Rizki menegaskan pentingnya pencabutan blokir untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga mengimbau agar BPN Medan lebih berhati-hati dalam memproses permohonan blokir tanah untuk menghindari ketidakpastian hukum di masyarakat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Humas Kantor Pertanahan Kota Medan, Inneke Tania Arsyad, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses pencatatan penghapusan blokir tersebut. "Sedang proses pencatatan penghapusan catatan blokir di buku tanah," ujarnya. (rfn)