Saksi Candra Sitepu (memakai kacamata) saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pabrik ekstasi rumahan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Hendrik Kosumo bersama terdakwa Debby Kent yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan membeli bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi secara online.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Polrestabes Medan sebagai penangkap, yaitu Candra Sitepu dan Della Ayuza.
Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini pun dihadirkan secara langsung. Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Dalam prosesnya, saksi Candra dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim di persidangan. Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya ada menyangkut terkait dari mana bahan baku pembuatan pil ekstasi diperoleh.
Mendengar pertanyaan itu, Candra pun menerangkan bahwa Hendrik dan Debby mendapatkan bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi tersebut dibeli secara e-commerce (online).
"Bahan baku dari China secara online. Bahan-bahannya itu ada diperjualbelikan di online," ungkapnya di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan, Hendrik dan Debby dapat membuat pil ekstasi dari bahan-bahan yang dibeli secara online tersebut karena diajari oleh orang yang dikenal Hendrik di luar negeri.
"Ada melalui kawannya di Amerika entah Australia yang memberi tahu ke Hendrik cara pembuatannya," jelasnya.
Candra juga menerangkan bahwa Hendrik bersama Debby telah memproduksi ribuan pil ekstasi dan diedarkan ke diskotek-diskotek di Kota Medan, Pematangsiantar, maupun kota-kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
"Beroperasi selama 6 bulan. Sudah ribuan butir diproduksi. Paket narkobanya disetor ke diskotek-diskotek, (termasuk) diskotek (Koin Bar) yang ada di Siantar," sebutnya.
Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Candra, para terdakwa tidak ada melakukan perlawan atau dengan kata lain kooperatif. Candra pun mengatakan, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (18/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Sumut.
Diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh JPU. Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)