Notification

×

Iklan

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Bui

Senin, 30 Desember 2024 | 22:27 WIB Last Updated 2024-12-30T15:27:31Z

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Maridin Marpaung, mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2021.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai As'ad Rahim Lubis meyakini perbuatan Maridin terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.607.000 sebagaimana dakwaan subsider.


Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maridin Marpaung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas As'ad di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (30/12/2024).


Selain penjara, hakim juga menghukum Maridin untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Tak hanya itu, Maridin juga dibebankan oleh hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 200.107.000. 


"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.


Namun, lanjut hakim, apabila Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.


Sementara itu, Tagor Simangunsong selaku mantan Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea dan Dotor Marpaung sebagai mantan Operator Dapodik yang juga terdakwa dalam kasus ini diganjar 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Tagor Simangunsong untuk membayar UP sebesar Rp 41 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tegas As'ad.


Dalam hal ini, kata As'ad, apabila Tagor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dotor Marpaung untuk membayar UP sebesar Rp 41 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucapnya.


Lanjut As'ad, apabila Dotor tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS dan para terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa berterus terang selama di persidangan," kata As'ad.


Hakim juga meyakini Tagor dan Dotor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Maridin 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Kemudian denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar UP sebanyak Rp 200.107.000 subsider 2 tahun dan 9 bulan penjara.


Sedangkan, Tagor dan Dotor dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut bayar UP yang nominalnya berbeda-beda.


Jaksa menuntut Tagor membayar UP sebesar Rp 36.500.000 subsider 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Sementara, Dotor dituntut membayar UP sebanyak Rp 41 juta subsider 2,5 tahun penjara. (sh