Notification

×

Iklan

Korban Minta Sidang Vonis dan Tuntutan Para Terdakwa Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan Jangan Ditunda Lagi

Senin, 23 Desember 2024 | 21:14 WIB Last Updated 2024-12-23T14:14:09Z

Feri Hariyanto alias Peker sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Meinanri Barus pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Setelah sempat ditunda pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan pada pekan lalu, maka besok, Selasa, 24 Desember 2024 akan kembali diagendakan pembacaan putusan Feri Hariyanto alias Peker dan pembacaan tuntutan Fs alias Firdaus Sitepu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancurbatu.


Majelis Hakim PN Lubuk Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan Feri Hariyanto alia Peker dan terduga salah satu otak pelaku pelemparan bom molotov ke rumah wartawan Fs alias Firdaus Sitepu pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar Pukul 10.15 WIB. 


Feri Hariyanto alias Peker sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Meinanri Barus pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu. 


JPU menilai terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.


“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” tuntut JPU.


Jaksa juga menetapkan barang bukti, berupa : 1 potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam, 1 potong celana jeans pendek warna biru, 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah terbakar.


“Termasuk satu file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran,” kata jaksa..


Suasana di PN Lubuk Pakam di Pancurbatu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh. Pasalnya korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa Peker hanya dituntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke pengadilan sembari membawa ban. 


Beruntung pada saat itu personil Polsek Pancurbatu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban berharap supaya majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu. 


Korban Leo Depari juga mengungkapkan, bahwa pelemparan bom molotov ke rumahnya pada waktu itu diduga merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tinggal di rumah tersebut. Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur. 


Korban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak-anaknya mengalami trauma terlebih anak anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang ke rumahnya. 


“Semoga besok tidak ditunda lagi, Saya minta majelis hakim besok yang akan membacakan vonis Feri Hariyanto dapat memberikan hukuman yang sangat berat kepadanya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Firdaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat-beratnya,” harap korban, Senin (23/12/2024). 


Kacabjari Pancurbatu Yus Imam Harefa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Fs alias Firdaus Sitepu akan disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan. 


“Iya besok,” balasnya saat dikonfirmasi wartawan. 


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (sh