ARN24.NEWS - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar dari kasus dugaan korupsi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara Rp3,71 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Deli Serdang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Dia mengatakan, pengembalian keuangan negara itu diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Senin (9/12), dan uang tersebut telah disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya).
Adre menyebutkan, kasus berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terhadap proyek pengadaan yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, khususnya terkait subkontrak pekerjaan Smart Airport di Bandara Kualanamu pada tahun 2017, dengan nilai proyek mencapai Rp 34.301.538.000 atau Rp34,30 miliar lebih.
“Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa salah satu subkontraktor berinisial LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya, terlibat dalam proyek ini,” jelasnya.
Di mana, lanjut dia, PT Lusavindra Jayamadya ditugaskan mengerjakan berbagai item pekerjaan termasuk AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.
“Dari hasil temuan, menunjukkan bahwa subkontraktor tersebut melaksanakan pekerjaan dengan nilai subkontrak Rp 19.220.000.000 (termasuk PPN) yang diberikan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II,” ujar Adre.
Proyek tersebut, kata Adre, diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik menemukan adanya mark-up harga dalam proses pengadaan dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (OE), yang menyebabkan kerugian negara.
“Hasil perhitungan dari KAP (Kantor Akuntan Publik) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627, yang berasal dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya,” tegas dia.
Selain itu, temuan dari Ahli IT Politeknik Medan juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan software, yang seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi, bukan pihak ketiga.
Dengan ditemukannya bukti-bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut telah mengembalikan seluruh jumlah kerugian negara.
Pihaknya menegaskan, bahwa pengembalian ini merupakan langkah positif dalam proses penyelesaian perkara dan menandakan adanya komitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara.
“Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara,” ujar Adre Wanda Ginting. (rfn)