Notification

×

Iklan

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BLU UIN Sumut Rp 1,75 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:33 WIB Last Updated 2024-12-19T13:33:30Z


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar.


“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Kamis (19/12).


Kedua tersangka yang ditahan adalah Sangkot Azhar Rambe alias SAR, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap alias MH, Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut. SAR ditahan di Rutan Medan, sementara MH di Rutan Perempuan Medan.


Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada Kejari Medan pada Rabu (18/12).


Rizza menyebutkan, kasus ini melibatkan tiga tersangka. Selain SAR dan MH, Saidurrahman, mantan Rektor UIN Sumut periode 2016–2020, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Saidurrahman saat ini menjalani hukuman dalam kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.


Dalam kasus ini, dana BLU yang dikorupsi berasal dari tahun anggaran 2020. Kejari Medan tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Medan.


“Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” tegas Rizza. (rfn)