ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,41 miliar.
Kepala Kejari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (9/12). Kedua tersangka berinisial PNS (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina periode 2022-2024, dan KY (55), Kepala Subbagian Keuangan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Memed, Selasa (10/12).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada November 2024. Berdasarkan penyidikan, ditemukan pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp1.412.960.000.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Sabri. (rfn)