Bakti Karo-karo saksi dari penggugat, saat memberikan keterangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (17/12/2024). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Sidang sengketa tanah antara penggugat Fridamona Simarmata dan sejumlah tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024), diwarnai dengan teguran dari majelis hakim terhadap saksi penggugat, Bakti Karo-karo.
Saksi yang diajukan oleh penggugat ini mengaku banyak lupa mengenai informasi terkait tanah yang sedang digugat, yang membuat Hakim Ketua Abdul Wahab merasa kecewa.
Bakti Karo-karo, yang mengaku sebagai agen tanah, tampak kebingungan saat ditanya oleh majelis hakim mengenai sejarah dan detail tanah yang diklaim milik Fridamona Simarmata.
Dia mengaku tidak mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, bahkan tidak ingat siapa yang menjual tanah tersebut kepada Fridamona.
“Saya tahu hanya letaknya di Gedung Johor, tapi soal batas tanah, saya tidak tahu. Saya juga lupa siapa yang menjual tanah itu,” jawab Bakti dengan ragu-ragu.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang kapan tanah tersebut dibeli, Bakti hanya bisa menyebutkan tahun 2000-an, tanpa bisa mengingat secara pasti.
Bahkan, ia mengaku tidak tahu mengenai proses jual beli antara Fridamona dengan pemilik tanah sebelumnya.
“Saya hanya tahu setelah diberitahu ibu Fridamona,” ujarnya.
Mendengar jawaban yang tidak memadai, Hakim Ketua Abdul Wahab, dengan tegas menegur saksi tersebut.
“Sebagai saksi, Anda seharusnya sudah tahu dan mengingat dengan jelas informasi mengenai tanah yang menjadi objek sengketa ini. Jangan sampai informasi yang disampaikan malah membingungkan,” tegas Hakim Abdul Wahab.
Bakti mencoba memberikan alasan dengan mengatakan bahwa ia pernah jatuh, sehingga mengakibatkan ingatannya banyak berkurang.
“Saya pernah jatuh, jadi banyak lupa,” katanya.
Namun, alasan saksi itu tidak membuat hakim terkesan. “Jadi saksi itu harus tegas, ini tergantung nasib orang,” jelasnya.
Pada sidang tersebut, penggugat Fridamona Simarmata juga menghadirkan saksi lain, yakni Dameria Simarmata, yang merupakan saudara kandungnya.
Namun, saksi ini ditolak oleh majelis hakim karena adanya hubungan darah dengan penggugat, yang melanggar ketentuan hukum tentang keterangan saksi dalam perkara perdata.
Sementara Edy Sutono selaku kuasa hukum tergugat II-VI, mengkritik keras keterangan yang diberikan oleh saksi penggugat.
Ia menyebutkan bahwa Bakti Karo-karo tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai objek tanah yang sedang dipermasalahkan, bahkan meskipun ia mengaku bekerja sebagai agen tanah.
“Saksi yang dihadirkan penggugat justru tidak menguasai objek tanah yang digugat. Ini fakta di persidangan yang tidak bisa dibantah,” tegas Edy Sutono.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Abdul Wahab menunda persidangan dan dilanjutkan pada awal Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari penggugat.
Sebelumnya, pada sidang lapangan yang digelar di objek tanah yang digugat, Fridamona Simarmata juga tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas-batas tanah yang dipermasalahkan. Penggugat bahkan tidak bisa memastikan arah atau posisi tanah tersebut, yang seharusnya ia kuasai.
Diketahui perkara perdata dengan nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp, melibatkan Fridamona Simarmata sebagai penggugat dan para tergugat yakni Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III), Yudi (tergugat IV), Budi (tergugat V), serta Zainul (tergugat VI).
Tanah yang digugat oleh Fridamona Simarmata diketahui milik dari para tergugat yang telah membeli dan menguasai tanah tersebut dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. (rfn/red)