ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara, berinisial T, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp952 juta lebih.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Sari Binjai.
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ini," ujar Noprianto, Jumat (13/12).
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka diduga melanggar prinsip-prinsip dasar, seperti transparansi, persaingan terbuka, dan keadilan. Hal ini menyebabkan pengadaan dilakukan secara monopoli.
Selain itu, tersangka diduga menaikkan biaya operasional secara tidak prosedural. Lalu, mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan.
"Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp 952.402.563," jelasnya.
Tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Rabu (11/12), karena alasan kesehatan. Sebelumnya, tersangka menjalani perawatan medis di Medan dan telah dinyatakan sehat sebelum penahanan.
"Statusnya tahanan kota, bukan tidak ditahan. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik," tambah Noprianto.
Tim penyidik Kejari Binjai masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kasus ini terus didalami, dan para pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang," jelasnya. (rfn)