Tersangka Ing Hock alias Jhoni. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Lina Arifin selaku pelapor yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Rp47 juta lebih diduga dilakukan tersangka Ing Hock alias Jhoni berencana akan melaporkan Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul ke Propam Polda Sumut.
“Pelaporan itu terkait dengan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka Jonny, saya menilai Kapolsek Medan Tembung memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka,” kata Lina di Medan, Rabu (25/12).
Bahkan, lanjut dia, pihak Polsek Medan Tembung diduga memanfaatkan penangguhan penahanan karena alasan sakit tanpa keterangan yang jelas.
Menurut dia, selama tersangka Jhoni diperiksa terlihat sehat dan tidak ada bukti medis yang mendukung klaim sakit yang dijadikan alasan untuk penangguhan.
“Apa alasannya penangguhan penahanan, sakit? Tapi kenapa saat diperiksa sehat-sehat saja. Tidak ada dokter yang mendampingi, kalau sakit parah pasti ada,” jelas dia.
Lina juga merasa dirugikan karena pihak Polsek Medan Tembung tidak memberikan rasa keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban penipuan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Bahkan, dirinya menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pelaku penipuan dengan jumlah besar dibandingkan dengan kasus penipuan kecil yang sering langsung direspons dengan penahanan.
“Banyak maling kecil langsung ditahan. Ini yang sudah menipu puluhan juta kok tidak ditahan. Ada apa dengan Polsek Medan Tembung?” ujarnya dengan nada kesal.
Karena itu, Lina berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menanggapi kasus ini dengan serius.
Dia juga mendesak agar Kapolsek Medan Tembung dicopot dan diperiksa terkait penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka Jhoni.
Lina menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya bermula ketika tersangka Jonny membeli bahan bangunan dari toko miliknya, namun tidak membayar setelah barang diterima.
Merasa dirugikan, Lina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan polisi: LP/B/1217/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN, pada Senin (29/4).
“Dari laporan saya, sejak bulan April hingga Desember 2024, barulah pihak kepolisian Polsek Medan Tembung menetapkan terlapor Jhony menjadi tersangka itupun tidak dilakukan penahanan, dimana keadilan untuk saya selaku korban,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keistimewaan yang diberikan Polsek Medan Tembung, enggan memberikan komentar.
“Silahkan ke Kapolsek ya,” kata Hadi singkat.
Secara terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapan terkait alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jhoni. (rfn)