Notification

×

Iklan

23 Desember, Sidang Perdana Perkara Korupsi Libatkan Mantan Executive GM Angkasa Pura Kualanamu Digelar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:24 WIB Last Updated 2024-12-20T11:24:05Z

Para tersangka perkara dugaan korupsi mencapai Rp 7.112.454.271 di PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu saat ditahan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang perkara dugaan korupsi mencapai Rp 7.112.454.271 melibatkan Arif Darmawan, mantan Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu segera digelar di Pengadilan Tipikor Medan. 


Ketua PN Medan Kelas IA Khusus, Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi Arif Darmawan bersama empat terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah).


“Pimpinan telah menunjuk pak Cipto Hosari Nababan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis bu Sarma Siregar dan pak Bernard Panjaitan,” kata Panmud Tipikor Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).


Majelis hakim dimaksud juga telah menentukan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan dari JPU pada Kejati Sumut, Senin (23/12/2024) depan.


Keempat terdakwa lainnya yakni Edi Rusdiana dan Lasman Situmorang, masing-masing sebagai Manager of Electronic & IT pada PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro selaku Senior Manager Operation, Services & Maintenance serta Fida Meilini sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 diangkat sebagai Plt General Manager (GM) PT Angkasa Pura Solusi, anak perusahaan dari PT AP.


Santer diberitakan sebelumnya, Arif Darmawan dkk tersandung perkara dugaan korupsi yakni penggelembungan harga alias markup terkait pekerjaan Smart Bandara Kualanamu di tahun 2017 hingga 2019 lalu.


Walau bukan merupakan pekerjaan bersifat mendesak, tertanggal 26 Oktober 2017 terdakwa Arfi Darmawan selaku Executive GM PT AP II Cabang Bandara Internasional Kualanamu menunjuk anak perusahaan yaitu PT Angkasa Pura Solusi melaksanakan pekerjaan tersebut. 


Harga penawaran PT Angkasa Pura Solusi turun dari semula sebesar Rp 34.855.075.552, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi Rp 34.301.538.000 dan di 31 Oktober 2017 terdakwa menandatangani Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan (SP3).


Mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, sebanyak 13 item pekerjaan utama yang harus diselesaikan PT Angkasa Pura Solusi. Antara lain, tahap persiapan, Airport Operation Control Center(OCC) meliputi pengadaan perangkat utama, personal komputer, network, server, elektrikal, multimedia ruang rapat, Taxi Queuing System.


Digital Banner Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kios SK, Smart Survey, Trolly Management System, War Room, Water and Temperature Management System, Integrasi VDGS Monitor Penunjukan Checkin Area, Smart Parking serta Arrival Baggage Monitoring.merubah 


Tanpa didampingi tenaga konsultan perencanaan, Arif Darmawan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Addendum Tambah Kurang Smart Airport Bandara Kualanamu yang semula sebesar Rp 34.301.538.000, sudah termasuk PPN menjadi Rp 33.984.335.461, juga sudah termasuk PPN.


Belakangan terungkap ketigabelas item pekerjaan utama tersebut disubkontrakkan kepada 6 perusahaan lain. Pekerjaan Persiapan, AOCC, Taxi Quing, Digital Banner, Wall Display, Kiosk, Smart Survey, War Room masing-masing disubkontrakkan kepada PT Lusavindra Jayamadya (LJ) dengan Lie Danny sebagai Direktur Utama (Dirut).       


Pekerjaan Integrasi VDGS (disubkontrakkan kepada PT LJ bersama PT Mitra Sahabat Transindo), Arrival Bagage (idem bersama PT Express Computer), Smart Parking disubkontrakkan ke PT Digital Marketing Solution, Water Management (PT Dinamika Utama Indonesia) serta pekerjaan Trolley (disubkontrakkan kepada Hipernet Indodata).


Sejumlah item pekerjaan utama tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai kontrak dan terdakwa Fida Meilini pernah ditegur M Yusuf Irianto, selaku Senior Manager of Airport Maintenance akibat keterlambatan pekerjaan. 


Namun pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak, tetap dilaksanakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7.112.454.271, sebagaimana hasil audit akuntan publik Ribka.


Arif Darmawan dkk pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (sh