Notification

×

Iklan

Tim Kuasa Hukum Satika-Sarlandy Akan Laporkan Kapolres Taput ke Propam Polda Sumut

Jumat, 08 November 2024 | 19:54 WIB Last Updated 2024-11-08T12:54:49Z


ARN24.NEWS
- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, menyatakan akan melaporkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, beserta jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara. 


Hal ini dilakukan karena menilai pihak Polres Taput tidak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan klien mereka.


Koordinator tim kuasa hukum, Dwi Ngai Sinaga, menyampaikan bahwa laporan akan diajukan ke Propam pada Sabtu (9/11). 


Menurutnya, ketidakpuasan tim kuasa hukum didasarkan pada penanganan laporan bentrokan di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024, antara pendukung pasangan Satika-Sarlandy (Paslon 01) dan pasangan lain (Paslon 02). 


Ia menyoroti bahwa laporan dari pihak Paslon 02 telah ditangani serius dengan penahanan empat orang, sementara laporan dari pihak Paslon 01, yang baru disampaikan empat hari kemudian, belum mendapat tindakan serupa.


"Kinerja Polres Taput dalam menangani laporan kami sangat mengecewakan. Seharusnya laporan dari kedua pihak ditangani bersamaan," kata Dwi.


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penanganan kasus Rivai Simanjuntak (RS), seorang tersangka yang diduga statusnya diubah menjadi saksi. Dwi menganggap perubahan status tersebut sebagai tindakan yang tergesa-gesa dan tidak profesional.


Ia juga menyoroti lambatnya penanganan laporan terkait dugaan penyebaran foto asusila yang melibatkan Satika Simamora. Kasus ini sebelumnya telah memicu aksi protes dari kelompok masyarakat di depan Mapolres Taput pada 6 November 2024.


Jimmy Albertinus, anggota tim kuasa hukum, menyatakan kekhawatiran mereka bahwa beberapa tersangka dari pihak lawan bisa melarikan diri menjelang Pilkada Serentak 2024. Mereka mendesak agar laporan dari pihak Paslon 01 segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.


"Kami meminta agar laporan kami segera ditindaklanjuti dan berharap Polda Sumut dapat mengambil alih kasus ini demi proses hukum yang transparan dan adil," tegasnya. (rfn)