Notification

×

Iklan

Sidang Tuntutan Jautir Simbolon Berulang Kali Ditunda, Ada Apa dengan Kejari Samosir?

Senin, 11 November 2024 | 21:51 WIB Last Updated 2024-11-11T14:54:51Z

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir ketika menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
- Sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon, terdakwa kasus penambangan ilegal di Kabupaten Samosir, kembali ditunda untuk yang kesekian kalinya. 


Penundaan yang berulang ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait alasan di balik ditundanya sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis (24/10) lalu.


Penundaan Sidang yang Tak Jelas

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Balige, sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon semula dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. 


Namun, pada hari tersebut, sidang ditunda hingga 31 Oktober 2024. Sidang pada 31 Oktober pun kembali ditunda dan dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir belum siap dengan tuntutan.


Namun, pada 7 November 2024, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan pada 11 November 2024. Meski demikian, hingga sore hari tanggal tersebut, sidang tuntutan kembali ditunda dan dijadwalkan pada 12 November 2024 besok.


Penundaan yang terjadi berulang kali ini menimbulkan rasa penasaran dan kecemasan dari masyarakat, terutama terkait kejelasan alasan yang disampaikan oleh Kejari Samosir.


Terkait penundaan tersebut, Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban yang memadai. 


Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simare-mare menjelaskan bahwa ia baru menjalani perawatan medis sehingga tidak memantau perkembangan sidang. 


“Saya baru opname, jadi belum memantau perkembangan. Coba langsung ke Kasi Pidum,” ujarnya singkat.


Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi yang dihubungi terpisah, juga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan yang berulang kali hingga berita ini dikirim ke redaksi.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir Desak Penuntutan Maksimal

Penundaan sidang ini memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AMPS). Koordinator Aksi AMPS, Rafael Sinaga, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejari Samosir yang dinilai tidak memberikan penjelasan resmi terkait penundaan yang terjadi. 


Mereka mendesak agar JPU segera melakukan penuntutan maksimal terhadap Jautir Simbolon, yang didakwa melakukan penambangan ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu.


“Kami menilai ada penundaan yang tidak jelas terkait sidang di Pengadilan Negeri Balige tanpa penjelasan resmi dari pihak Kejari Samosir,” ujar Rafael dalam orasinya saat menggelar unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut beberapa waktu lalu.


AMPS juga mengingatkan agar tidak ada campur tangan politik dalam penuntutan, mengingat terdakwa adalah Jautir Simbolon yang merupakan saudara kandung dari Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir dan saat ini anggota DPR RI. 


Mereka menegaskan, meskipun terdakwa memiliki kedekatan dengan figur politik, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Kami minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Rafael.


Keterangan dari Kejari Samosir

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, membenarkan adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Jautir Simbolon dua kali. 


Ia menyebutkan bahwa pihak Kejari Samosir masih menunggu petunjuk teknis (rentut) dari Kejaksaan Agung terkait perkara ini. “Ya, kami juga masih menunggu,” katanya.


Kasus Penambangan Ilegal Jautir Simbolon

Jautir Simbolon, yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 30 Januari 2024, menghadapi dakwaan terkait penambangan ilegal di Desa Silimalombu. 


Dalam kasus ini, ia didakwa melanggar Pasal 158 dan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kasus ini menyita perhatian publik karena tindakan ilegal yang dilakukan oleh Jautir Simbolon berpotensi merusak lingkungan dan menghindari kewajiban reklamasi serta penyetoran dana jaminan pasca tambang. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Harapan untuk Proses Hukum yang Transparan

Penundaan sidang yang berulang kali ini menambah kekhawatiran akan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Seiring dengan desakan dari AMPS dan masyarakat, diharapkan Kejari Samosir segera memberikan kejelasan mengenai proses tuntutan terhadap Jautir Simbolon dan menindaklanjuti perkara ini dengan tegas dan tanpa intervensi dari pihak manapun.


"Jika sidang tuntutan kembali ditunda tanpa alasan yang jelas, kami menyatakan akan melanjutkan aksi protes dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sumut," sebut Koordinator Aksi AMPS Rafael Sinaga. (rfn)