Notification

×

Iklan

Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan yang Menuntut Hak Pesangon Minta Keadilan ke PT Medan

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB Last Updated 2024-11-12T11:45:48Z

Puluhan eks karyawan PT Macan Yaohan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Puluhan eks karyawan PT Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti No. 38A, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.


Diketahui, perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Supermarket Macan Yaohan ini sudah bangkrut pada 2015 silam dan memberhentikan seluruh karyawan tanpa pesangon apa pun.


Salah satu eks karyawan PT Macan Yaohan, Hermalia, dalam orasinya mengaku sudah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi untuk perusahaan yang sudah dibuka sejak 1985 ini, akan tetapi malah dipecat begitu saja.


"Kami sudah bekerja keras selama bertahun tahun, mengabdikan tenaga dan waktu kami untuk perusahaan ini. Namun, setelah perusahaan berhenti beroperasi, hak pesangon yang menjadi hak kami hingga kini belum dibayarkan," sebutnya, Selasa (12/11/2024).


Oleh karena itu, ia bersama rekan-rekannya yang lain merasa tidak mendapatkan keadilan hingga saat ini. Bahkan, kata Hermalia, pengadilan sebagai tempat mencari keadilan pun seakan tak dapat diharapkan.


"Kami merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan. Bahkan saat ini pengadilan tempat kami mencari keadilan tidak berpihak kepada kami untuk membantu kami yang puluhan tahun mencari keadilan," ungkapnya.


Para karyawan pun menyebut PT Macan Yaohan meninggalkan tanggung jawab untuk memenuhi hak pesangon dari pegawainya. Perusahaan yang pernah diwakili oleh Kuasa Hukun Ali Leonardi ini juga dinilai bersikap tak peduli dari semua tuntutan karyawannya. 


Lanjut Hermalia, begitu juga dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menunjukkan sikap seolah enggan menyelesaikan tuntutan dari para eks karyawan PT Macan Yaohan.


"Akibat dari lambannya pemenuhan hak pesangon yang diajukan ke PN Medan, satu persatu eks karyawan PT Macan Yaohan yang menggugat Macan Yaohan meninggal dunia, karena menunggu datangnya keadilan yang telah diharapkan bertahun lamanya," terangnya.


Melalui aksi ini, Rima yang merupakan massa aksi lainnya berharap PHI pada PN Medan dapat segera melakukan pelelangan barang-barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita supaya dapat membayar pesangon para karyawan.


"Kami berharap melalui aksi yang kami lakukan hari ini, PHI pada PN Medan segera melelang barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita untuk membayarkan pesangon yang telah kami tunggu puluhan tahun lamanya," harapnya.


Sementara itu, Surya Dermawan Nasution selaku pimpinan aksi mendesak PN Medan melalui perpanjangan tangan PT Medan supaya tidak memperlambat proses pelelangan barang-barang milik PT Macan Yaohan.


"Sudah sepatunya PN Medan tidak memperlambat proses lelang dan menunda-nunda pembayaran pesangon. Eks karyawan PT Macan Yaohan sudah diingkari haknya oleh pengusaha yang menghisap tenaga mereka sejak muda. Sementara, pengadilan tidak juga proaktif dalam proses memberikan keadilan," ketusnya.


Oleh sebab itu, lanjut Surya, pihaknya mendatangi PT Medan untuk mengadukan dan menuntut supaya pihak pengadilan menuntaskan segala persoalan dan hambatan para pencari keadilan khususnya eks karyawan PT Macan Yaohan.


"Bahkan, kemungkinan adanya mafia hukum dan mafia peradilan yang menjadi penghalang proses pencairan pesangon eks karyawan PT Macan Yaohan," tegasnya.


Untuk diketahui, PT Macan Yaohan yang dimiliki mendiang Hardie Leong telah digugat oleh ratusan eks karyawannya ke PHI pada PN Medan sejak 2015 lalu. Kini, satu persatu eks karyawan yang mengajukan gugatan tersebut menyerah, karena tak adanya kepastian.


Meski gugatan tersebut telah dimenangkan oleh para eks karyawan, akan tetapi perusahaan yang terletak di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ini tak juga membayarkan pesangon kepada para karyawannya.


Salah satu aset perusahaan PT Macan Yaohan berupa rumah toko (ruko) No. 28 milik mendiang Hardi Leong di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Kecamatan Medan Petisah, telah disita pada 2021 lalu oleh PN Medan. 


Namun, sama juga sampai saat ini masih belum ada pembayaran sepeser pun yang diterima oleh para eks karyawan lantaran proses lelang objek yang sita tersebut tak kunjung diselesaikan dengan berbagai macam alasan. (sh