Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. (dokumentasi)
ARN24.NEWS – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga di kasus korupsi menjadi 4 tahun penjara. Semula Erik Adtrada divonis 6 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal tersebut dilihat pada, Kamis (7/11/2024) di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan. Putusan tersebut keluar pada 5 November 2024, dengan nomor putusan 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN.
Adapun Hakim PT Medan yang membatalkan vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif tersebut ialah, sebagai hakim ketua H. Panusunan Harahap dan hakim anggota satu Longser Sormin, lalu Hakim anggota dua Bryusra.
"Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan nomor 32/pid sus-tpk/2024/pn???tanggal 25 september 2024 ???yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Namun, pada uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dihukum hakim PN Medan kepadanya sebesar Rp 368.200.000,00 diperberat oleh hakim PT Medan menjadi Rp 2.426.500.000.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.426.500.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.
Untuk hukuman pidana pencabutan hak politik Erik Adtrada tetap serupa dengan putusan PN Medan yang menghukum Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun. (sh)