ARN24.NEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap dua pelaku pengerusakan di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, hanya dalam waktu 1x24 jam. Kedua pelaku, berinisial BID dan AZ, ditangkap setelah aksi brutal mereka dilaporkan oleh korban, Hamdani (32), warga Jalan Besar Delitua.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/780/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 November 2024, insiden terjadi saat korban sedang menjaga warkop miliknya. Pelaku bersama rekannya datang, membawa senjata tajam, dan melakukan pengerusakan.
"Pelaku menyerang dengan senjata tajam, mengejar tamu dan karyawan, membacok meja, merusak steling, serta menendang meja jualan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma, Sabtu (16/11).
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Delitua dan Sat Reskrim Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, pelaku BID berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Besar Delitua Gang Gedek.
"Setelah diinterogasi, BID mengakui perbuatannya. Tim kami kemudian bergerak mencari pelaku lain dan berhasil menangkap AZ yang sedang bekerja di Jalan Brigjen Zein Hamid," tambah Kompol Dedy.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, jaket hoodie abu-abu milik AZ, dan celana panjang abu-abu milik BID.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan," tegas Kapolsek sembari mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. (EL Tarigan)