Tersangka curanmor diamankan Polsek Delitua. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus salah satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (28/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Indrayani Pasaribu alias Gandek (45), warga Jalan Suka Tirta, Kecamatan Medan Johor, ditangkap di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Medan Polonia.
Penangkapan ini bermula dari laporan Stevenson (50), warga Jalan Brigjen Hamid Gang Manggis I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang kehilangan beberapa barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Vario 125, satu Vario 160, satu sepeda motor Sonic, sebuah laptop, dan satu ponsel Android.
Stevenson, yang saat kejadian berada di Malaysia untuk mengobati anaknya, pertama kali mengetahui peristiwa ini dari kawannya, Jhoni, yang melihat pintu rumah korban terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepling Titi Kuning, Pak Hafis, dan membuat laporan resmi di Polsek Delitua.
Setelah menerima laporan, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Indrayani Pasaribu ditangkap di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Medan Polonia.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, menyebut bahwa ia mencuri bersama seorang rekan berinisial A, yang kini menjadi DPO.
Indrayani mengaku telah menjual dua sepeda motor Vario dengan harga Rp3,8 juta dan sepeda motor Sonic seharga Rp3,5 juta di Jermal. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli ponsel Oppo, pakaian, dan celana panjang.
Kapolsek Delitua membenarkan penangkapan tersangka. "Benar, pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek. (EL Tarigan)