ARN24.NEWS - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus perampokan dengan menangkap dua pelaku berinisial VT (16) dan ZK (19). Keduanya diringkus di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Suarni selaku istri korban, terkait serangan terhadap suaminya, Adi Prayetno (49), warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa, yang menderita luka di dada dan kaki akibat tusukan.
Informasi yang diperoleh dari Mapolsek Delitua mengungkap bahwa kejadian berawal pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Piket unit Opsnal menerima laporan adanya seorang pria yang terkapar di pinggir Jalan AH Nasution dengan luka tusukan akibat senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma bersama Kanit Reskrim AKP Maruli Tua dan tim INAFIS dari Polrestabes Medan segera melakukan olah TKP.
Pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, tim Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kapolsek Helvetia bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Polsek Helvetia, sedang melakukan patroli di Jalan Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
Mereka menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam, yang saat digeledah ditemukan membawa sebilah celurit.
Tim Polsek Helvetia segera berkoordinasi dengan Polsek Delitua terkait pelaku-pelaku kejahatan bersenjata tajam yang sering beraksi di wilayah Polsek Delitua.
Selanjutnya dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka terlibat dalam penusukan terhadap korban di depan Mie Gacoan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, bersama empat rekan lainnya yang berinisial H, SS, D, dan A, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Setelah kita interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tim kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” jelas Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit sepeda motor hitam, sebilah celurit, sepasang celana, dan helm merah.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (EL Tarigan)