Notification

×

Iklan

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Sabtu, 09 November 2024 | 18:03 WIB Last Updated 2024-11-09T11:10:41Z

Petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RS di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya. 


Pada Kamis (7/11/2024), petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RS di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.


Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di rumah RS, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 


Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Bosar Maligas, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Sonni G. Silalahi, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.


Pada pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku RS di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. 


Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 24,78 gram. 


Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 800.000,- dan sebuah handphone merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.


Dalam pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Yola. 


Pengakuan ini membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas narkoba. 


“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat. Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga untuk mengungkap kasus ini,” ujar Purba.


“Saat ini, tersangka Rudy beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (EL Tarigan)