Notification

×

Iklan

Polres Toba Tangkap Bandar dan Pembeli Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita

Kamis, 07 November 2024 | 21:13 WIB Last Updated 2024-11-07T14:14:23Z

Kedua tersangka RNN diamankan di Mapolres Toba (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. 


Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/11/2024) malam, di rumah salah satu tersangka, RNN (28), yang terletak di Jalan Mulia Raja Nomor 28, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


Kedua pelaku yang diamankan, RNN dan YMN (27), diketahui memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba ini. RNN diduga bertindak sebagai bandar narkoba, sementara YMN berperan sebagai pembeli.


Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan, Kamis (7/11/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah RNN. 


Begitu petugas mendatangi lokasi dan mengetuk pintu rumah, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat ke lantai dua dan melompati atap seng milik warga sekitar. Namun, berkat kecepatan tim, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah toko obat di Jalan Bukit Barisan.


Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,70 gram.


Kemudian, 4 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 0,77 gram, 1 paket sabu besar yang ditemukan di dalam sepatu boot RNN dan uang tunai Rp 150.000 yang diakui berasal dari hasil penjualan narkoba.


Selain itu, dari pelaku YMN, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 tabung silinder kecil berisi sabu, ditemukan di dalam bagasi sepeda motor YMN, 1 paket sabu seberat 0,4 gram yang ditemukan disembunyikan dalam klip plastik dan dibalut kawat.


RNN diduga sebagai bandar yang menjual narkotika kepada YMN, yang kemudian membayar dengan uang tunai Rp 150.000. RNN juga diketahui menyimpan sabu yang nantinya akan dijual kepada orang lain. Sementara itu, YMN bertindak sebagai pembeli dan penyebar narkoba di kawasan tersebut.


Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Toba dan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Petugas juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kabupaten Toba,” tegas Iptu Nainggolan. (hotman)