Notification

×

Iklan

Polres Simalungun Tegas Berantas Kejahatan Seksual Anak

Jumat, 15 November 2024 | 20:00 WIB Last Updated 2024-11-15T13:00:29Z

Tersangka MS (kanan) diserahkan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun ke Kejari Simalungun bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Selasa (12/11/2024). 


Penyerahan ini menandai kelengkapan berkas perkara untuk memulai proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.


Kasus ini berawal dari laporan SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada 18 September 2024. Ia melaporkan dugaan percabulan terhadap anaknya, YAS, oleh MS (64), warga Jalan T. Hasyim, Kota Tebing Tinggi.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko grosir di Kecamatan Silou Kahean. Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dengan meraba kemaluan korban saat korban membeli jajanan. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya.


Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kajari Simalungun tertanggal 24 Oktober 2024.


Pada 12 November 2024, dipimpin oleh IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM, Sat Reskrim Polres Simalungun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun. Saat ini, tersangka MS ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk menunggu jadwal persidangan.


Komitmen Tegas Polres Simalungun

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.


“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual, terutama anak-anak. Tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” kata AKP Herison. (EL Tarigan)