Notification

×

Iklan

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Dua Penadah

Kamis, 07 November 2024 | 21:21 WIB Last Updated 2024-11-07T14:21:29Z

Ketiga tersangka, Dion Stiono (39), Dedy Syahputra alias Karo (35), dan Hambali (38), saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu pelaku utama dan dua orang penadah. 


Pelaku utama, Dion Stiono (39), warga Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap bersama dua penadah, yakni Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), keduanya warga Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Marmin (51), yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan-Pematangsiantar KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.


Penyelidikan dan Penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 3 November 2024, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.


Malam harinya, sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku Dion Stiono akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, Dion mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dan membawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Kemudian, Dedy menghubungi Hambali untuk datang mengambil sepeda motor hasil curian tersebut.


Berdasarkan pengakuan Dion, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Dedy Syahputra dan Hambali, yang keduanya diduga berperan sebagai penadah barang curian. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polres Simalungun dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lainnya dalam peredaran barang hasil curian.


“Ketiga pelaku sudah kita tahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan pencurian ini,” kata AKP Herison Manulang. (EL Tarigan)