ARN24.NEWS – Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) berinisial TS di kawasan wisata kebun teh Sidamanik, Selasa (5/11/2024). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah akan keberadaan praktik pungli di area wisata tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang tersebar di media sosial pada Minggu (27/10/2024), terkait dugaan pungli di area kebun teh. Menindaklanjuti laporan ini, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala memerintahkan Kapolsek Sidamanik, AKP Sathar Tampubolon, untuk segera melakukan penyelidikan.
"Penindakan ini merupakan wujud respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan pungli yang mengganggu kenyamanan pengunjung," ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Setelah pencarian intensif, TS akhirnya ditangkap di kawasan wisata tersebut. Pelaku telah membuat pernyataan resmi di atas materai, memohon maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. AKP Tampubolon menegaskan bahwa Polres Simalungun menggunakan pendekatan persuasif untuk membina pelaku, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Untuk memastikan keamanan di kawasan wisata, Polsek Sidamanik meningkatkan patroli dan pengawasan rutin. “Keamanan dan kenyamanan wisatawan menjadi prioritas kami,” tegas AKP Tampubolon.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau media sosial resmi Polres Simalungun.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif," tutup AKP Verry Purba sembari mengatakan upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas pungli, menjaga keamanan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. (EL Tarigan)