Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja asal Aceh

Senin, 11 November 2024 | 14:46 WIB Last Updated 2024-11-11T07:46:30Z

Polda Sumut menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja berasal dari Provinsi Aceh. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja berasal dari Provinsi Aceh. 


"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (11/11/2024).


Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari aceh menuju medan.


Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.


Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.


"Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi. 


Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.


"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi. (sh