Terdakwa Victorius Simarmata alias Victor (40), yang tersangkut perkara rokok ilegal saat mendengarkan vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Victorius Simarmata alias Victor (40), seorang warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena memesan rokok tanpa cukai atau ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.
Jaksa menilai perbuatan Victor telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," sebut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Rismayadi Purba, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, Victor juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp 132.704.960 (Rp 132 juta lebih).
"Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp 265.409.920 (Rp 265 juta lebih)," tambah Julita.
Dengan ketentuan, lanjut JPU, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
"Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Julita.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132 juta lebih.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung mengambil alih persidangan dan meminta pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kemudian, terdakwa pun berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Atas permohonan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah itu, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya Rabu (27/11/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, Victor ditangkap oleh tim Bea Cukai Medan pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 08.50 WIB lalu. Bermula pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Selanjutnya pada Jumat (19/7/2024), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
Kedua saksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.
Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.
Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132.704.960 (Rp132 juta lebih) karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut. (sh)