Notification

×

Iklan

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Sebut Warga Biru-biru Arogan Dikecam

Sabtu, 16 November 2024 | 19:29 WIB Last Updated 2024-11-16T12:29:40Z

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dan Kajati Sumut Idianto saat memberikan keterangan di sela kunjungan kerjanya di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– LBH Medan menyayangkan pernyataan dan sikap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang menyatakan masyarakat arogan, semena-mena, sok kuat dan sok preman dalam kasus pelanggaran HAM di tragedi Yon Armed 2/KS.


Ahmad Sahroni dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara sempat ditanya media terkait kasus yang melibatkan dugaan 33 Anggota TNI di Sibiru-biru, Deli Serdang yang mengakibatkan Raden Barus (62) meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka/luka berat. 


Namun sangat disesalkan dalam jawabannya Ahmad Sahroni mengatakan, "Rakyat kita ini kadang arogansinya muncul karena apa, narkoba, minuman keras. Yang disalahin sekarang ini kebanyakan ya TNI, Polisi dan para pejabatnya."


“Kita kan enggak tahu rakyat itu melakukan sesuatu merugikan siapa,” kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Mapolda Sumut, Jumat (15/11/2024) kemarin. 


Bahkan, bendahara umum Partai NasDem ini menilai ada masyarakat yang sudah diimbau tetapi merasa tidak bersalah dan akhirnya melakukan tindakan. Tidak hanya itu, menurutnya lagi, masyarakat juga tidak boleh melakukan tindakan semena-mena. 


“Rakyat juga jangan semena-mena, enggak bolah. Tetapi kalau dilakukan semena-mena enggak mau, seolah-olah institusi menganiaya, mendzolimi, padahal sebaliknya rakyatnya yang sok-sokan, sok arogan, sok kuat, sok preman,” katanya lantang. 


“Nah, makanya dibikin premanisme balik dia kewalahan. Nah itu, terkadang kita butuh informasi yang tepat dari TNI,” imbuh Sahroni lagi.


Menyikapi itu, LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni, dimana sikap dan pernyataan tersebut tidak berprespktif korban dan cenderung menyalahkan masyarakat.


“Seharusnya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak rakyat, Ahmad Sahroni turut berduka atas kejadian yang menimpa para korban dan warga dan meminta secara tegas Pangdam/BB untuk mengusut tuntas dah menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan malah sebaliknya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/11/2024). 


Ditegaskan Irvan lagi, pernyataan Ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB.


“LBH Medan menilai seharusnya Ahmad Sahroni itu turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menanyakan bagaimana sebenarnya yang terjadi kepada warga serta memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya. Bukan malah menyimpulkan jika seakan-akan warga yang salah dan tidak mau dihimbau,” kecam Irvan lagi. 


Tidak hanya itu, tambah Irvan, harusnya sebagai wakil rakyat dirinya harus mengecam tragedi tersebut, karana apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Republik Indonesia ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum (Extra Judical Killing). 


“Perbuatan yang diduga dilakukan oknum TNI telah melanggar Hak Asasi manusia yang memakan 1 korban jiwa, serta 10 orang lainya luka-luka/luka berat bahkan membuat trauma yang mendalam terhadap para warga dan anak Desa Selamat, Deli Serdang atas kejadian itu,” sebut Irvan. 


Perlu diketahui secara tegas dan jelas Pangdam I/BB menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. Bahkan di hadapan korban dan keluarga korban Pangdam menyampaikan sebagai prajurit hal ini tidak dibenarkan dan harusnya tidak terjadi. Serta Pangdam menyatakan secara tegas akan memecat para pelaku.


“Oleh karena itu, LBH Medan menilai pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat, kerena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan warga yang salah,” tegas Irvan. 


Untuk itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindak Oknum TNI Yon Aremed 2/KS. 


LBH Medan juga menyatakan sikap dengan mengatakan tindak tersebut seyogyanya diduga telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman serta sebagai mana yang diatur dalam UUD 1945.


“Tindakan para oknum anggota TNI tersebut diduga juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI. Maka oleh karena itu, Panglima Kodam I /BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat,” tandasnya. (sh