Surat dengan nomor B-2935/L.2/Fd.2/11/2024 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH, tanggal 5 November 2024.
Dilihat arn24.news, Kamis (7/11), surat ini merujuk pada penyelidikan terkait penyaluran BBM non-subsidi dan mafia pelabuhan yang diduga melakukan praktik korupsi dalam distribusi BBM subsidi berdasarkan surat perintah nomor: 43/L.2/Fd.2/11/2024, tanggal 4 November 2024.
“Dengan ini kami minta bantuan saudara untuk memberikan tenaga pengawalan atau pengamanan sebanyak 10 orang personil dalam penggeledahan yang akan dilaksanakan pada Rabu (6/11),” tulis isi surat tersebut.
Adapun lokasi yang akan dilakukan penggeledahan yakni, SPBU Mandala di Jalan Mandala By Pass Nomor 52, Kecamatan Medan Tembung, lalu Gudang BBM di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dan Gudang Penyimpanan BBM di Jalan Jala IV Lingkungan III, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam surat itu, Kejati Sumut menugaskan Tumpal Hasibuan beserta tim untuk memimpin pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi Kamis (7/11), terkait beredarnya surat bantuan pengamanan dalam pelaksanaan penggeledahan itu mengaku akan mengecek ke bidang Pidsus.
“Baik bang. Kita akan konfirmasi ke Bidang lain,” ujar Adre singkat. (rfn)