Kantor Cabang BRI Iskandar Muda, Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengamat Hukum Sumatera Utara, Muslim Muis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera memeriksa Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, Medan, terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru yang merugikan negara hingga Rp 6,28 miliar.
Desakan ini muncul setelah Kejari Medan menahan dua tersangka utama, yakni EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 hingga 13 Mei 2024, dan MJ, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 hingga April 2023.
"Kita mendesak ya agar penyidik di Kejari Medan juga memeriksa Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, Medan, untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya atau apakah ia mengetahui pencairan dana tersebut," ujar Muslim Muis, Jumat (15/11/2024).
Muslim Muis juga menekankan bahwa pemeriksaan Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, Medan, penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Pencairan dana sebesar Rp 6,28 miliar tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang lebih tinggi. Ini harus ditelusuri untuk mengungkap jika ada kelalaian pengawasan atau keterlibatan lain," tegasnya.
Penahanan EH dan MJ dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru, yang beroperasi di bawah Cabang Medan Iskandar Muda, pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sejak 12 November 2024 untuk masa 20 hari ke depan hingga 1 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JAS, mantan Customer Service; DS, mantan mantri; serta HM, RS, dan R alias T yang bertindak sebagai narahubung nasabah.
Tiga diantaranya telah ditahan sejak 5 November 2024, sementara dua lainnya, DS dan HM, belum memenuhi panggilan sehingga perkaranya akan diproses secara in absentia.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, modus operandi para tersangka adalah menggunakan data nasabah secara tidak sah serta memalsukan dokumen usaha dan agunan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Setelah administrasi pengajuan kredit selesai, para tersangka meminta buku tabungan dan ATM nasabah, lalu menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan membayar angsuran kredit lainnya," jelasnya.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,28 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)