Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan Pemko Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan oleh Pemko Medan. Pasalnya ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah itu banyak yang melanggar ketentuan peraturan.
Penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri dipimpin langsung Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024).
Sebelum melakukan penertiban, seluruh personil melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah Arafat Syam, para personil kemudian dibagi kejumlah titik. Salah satunya dijalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.
Dari pantauan di lapangan penertiban berlangsung dengan lancar. Para petugas menghimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualan. terlihat dengan penuh kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.
Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan no 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.
"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan dagangannga di atas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibenarkan melakukan aktivitas jual beli di luar bangunan milik mereka," kata Arafat Syam.
"Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,"ujar Arafat Syam. (sh)