Notification

×

Iklan

MA Anulir Putusan Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan, Kejari Medan Langsung Eksekusi

Jumat, 08 November 2024 | 15:45 WIB Last Updated 2024-11-08T08:45:46Z

Pihak Kejari Medan saat mengeksekusi terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan menuju Rutan Kelas I Medan. (Foto: IIstimewa) 

ARN24.NEWS
– Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.


Berdasarkan data dari Kejari Medan, AKBP Achiruddin yang sebelumnya divonis bebas di PN Medan, kini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh MA.


Bahkan, MA juga menjatuhkan hukuman denda kepada Achiruddin senilai Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.


Menurut MA, AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian mengungkapkan, atas putusan MA itu, AKBP Achiruddin sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.


"Kemarin sore sudah kita eksekusi bang," tegasnya, Jumat (8/11/2024). 


Diketahui terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dalam sidang di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. 


Majelis hakim PN Medan menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


Vonis itu berseberangan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.


JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (sh