Notification

×

Iklan

Ketua KPU Medan: Tidak Dapat Formulir C, Warga Bisa Tunjukkan e-KTP

Selasa, 26 November 2024 | 16:50 WIB Last Updated 2024-12-04T04:51:23Z

 


ARN24.NEWS - Kasak-kusuk warga Medan yang belum menerima undangan atau formulir C untuk memilih pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah.

Pernyataan ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, pada Selasa 26 November 2024. Mutia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika belum menerima undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Warga dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bukti sah untuk menggunakan hak pilih.

“Proses pendistribusian formulir C dilakukan oleh petugas KPPS, dan berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke TPS. Dalam formulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih, dan lokasi TPS,” jelas Mutia.

Mutia juga menambahkan bahwa jika ada warga yang tidak berada di tempat saat pendistribusian formulir C, mereka tetap bisa datang langsung ke TPS. Nama-nama yang terdaftar dalam DPT sudah tercatat di TPS, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, meskipun tanpa surat pemberitahuan.

Pemilihan kali ini dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih dalam kategori DPT dapat memberikan suara antara pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB, yang terdiri dari pemilih yang pindah memilih karena alasan tertentu (seperti pindah domisili atau tugas/kuliah), dapat memberikan suara antara pukul 11.00 - 13.00. Pemilih dalam kategori DPK, yaitu mereka yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP, dapat memberikan suara antara pukul 12.00 - 13.00.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menambahkan bahwa pemilih harus membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan e-KTP.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a) Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, b) Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c) Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar Pemilih Pindahan. Jika terdapat penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, mereka dapat menggunakan biodata penduduk,” jelas Taufiqurrohman. (rfn)