Kantor Kejaksaan Negeri Toba. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, mengambil tindakan tegas dengan menahan Wakil Ketua DPRD Toba dari Partai PDI Perjuangan. MS diduga melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun pajak 2017 dan 2018.
Kasi Intel Kejari Toba, Benny Surbakti mengatakan, MS telah diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana pajak. Dalam hal ini Penyidik dari PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara ll wilayah Pematang Siantar.
"MS sudah dititipkan di Rutan kelas II Balige kemarin malam sekira pukul 19.00 Wib. Dalam masa penahanan kurun waktu 2 pekan kedepan," ucapnya, Jumat (29/11/2024) saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Tersangka dikenakan Pasal sangkaan Primair Pasal 39 Ayat ( 1 ) Huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 39 Ayat ( 1 ) Huruf d Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
"Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menunjukkan ketegasan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Diharapkan, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," pungkasnya. (man)