ARN24.NEWS - Meski ada atensi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, judi tembak ikan justru marak di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warga menduga keberadaan perjudian tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga pengelola merasa kebal hukum.
Dari pantauan, beberapa lokasi perjudian yang disebut beroperasi antara lain, Desa Talun Kenas, Dusun Bekilang (2 unit mesin), Desa Talapeta (1 unit mesin).
Kemudian, Desa Lau Rempak (2 unit mesin), dan Desa Talapeta, Pajak Minggu (1 unit mesin).
Seorang warga bermarga Tarigan mengungkapkan bahwa tempat judi tersebut buka 24 jam dan selalu ramai pengunjung.
Ia mengaku resah dan khawatir anak-anak muda di wilayah itu terjerumus dalam aktivitas perjudian.
"Kami sangat berharap aparat, khususnya Kasat Reskrim Kompol Risqi Arif Setiawan, turun langsung ke lapangan. Tangkap pelaku agar ada efek jera. Situasi ini membuat kami sangat resah," ujar warga yang diamini oleh penduduk lain.
Perjudian tembak ikan melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald melalui Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus hanya menyampaikan singkat bahwa ia mengaku sedang berada di Polda dan akan memberikan tanggapan lebih lanjut, namun kemudian memutus sambungan telepon. (EL Tarigan)