Sidang perkara dugaan raibnya uang nasabah senilai Rp 5 miliar di Ruang Kartika PN Medan yang melibatkan terdakwa seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, memastikan akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah Rp 5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
“Kalau perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi di luar dari saksi yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan), ya pasti kita hadirkan itu,” kata Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Intinya, lanjut dia, saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi yang ada di BAP berdasarkan KUHAP, untuk dimintai keterangan di persidangan.
“Tapi, kalau majelis hakim meminta agar saksi (Kepala Kanwil BRI Medan) untuk dihadirkan, kita pastikan akan menghadirkan di persidangan berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memerintahkan JPU Kejari Belawan untuk menghadirkan Kaknwil BRI Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah Rp 5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
Perintah tersebut disampaikan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat memimpin persidangan setelah mendengar keterangan saksi Zuhro dari pihak BRI di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (6/11/2024) sore.
Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan mekanisme penggantian sementara kerugian nasabah yang dilakukan oleh BRI melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera senilai Rp 4,67 miliar.
"Kalau terdakwa Reza tidak mengembalikan uangnya bagaimana?" tanya Frans kepada saksi Zuhro.
Kemudian Zuhro menjelaskan bahwa jika terdakwa Reza tidak mengganti uang tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba perusahaan.
Pernyataan Zuhro membuat majelis hakim terkejut, karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dana yang digunakan juga berasal dari negara, hal itu dinilai dapat merugikan keuangan BRI.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan,” ujar hakim Frans dengan heran.
Hakim juga menambahkan, bahwa seharusnya ada tindakan lebih lanjut dari pihak penyidik untuk mengusut indikasi korupsi dalam kasus ini.
“BRI inikan perusahaan punya negara. Enak kali begitu ya. Maunya penyidik turunnya ke situ, ada indikasi korupsi," ucap Frans.
Hakim kemudian dengan tegas meminta JPU untuk menghadirkan pimpinan Kanwil BRI Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan mekanisme persetujuan penggantian uang tersebut.
“Pimpinannya mana ini? Tolong dihadirkan nanti, ya di sidang lanjutan. Panggil pimpinannya ke persidangan," tegas Frans kepada JPU Kejari Belawan.
JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen bank untuk mencairkan dana sebesar Rp 5 miliar milik Barisan Sinaga yang merupakan nasabah prioritas BRI, dalam periode 2017 hingga 2022.
“Terdakwa Reza Ananda dijerat melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Subs Pasal 263 ayat (1) KUHPidana terkait pemalsuan surat atau dokumen,” ujar Bastian Sihombing. (sh)