Notification

×

Iklan

Hakim Perintahkan BPN Hadirkan Warkah untuk Ungkap Asal Usul Lahan dI Sidang Gugatan PT JBI

Rabu, 06 November 2024 | 12:38 WIB Last Updated 2024-11-06T05:38:21Z

Saksi ahli Hukum Perdata, Prof.Dr.Tan Kamello, S.H.,M.S.,FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) yang dihadirkan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan dalam persidangan. 


Perintah ini bertujuan untuk memperjelas asal usul lahan seluas 13 hektar yang kini menjadi sengketa dengan nilai lebih dari Rp 642 miliar.


Perintah ini disampaikan oleh hakim anggota Frans Manurung dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5, Selasa (5/11/2024). 


Hakim menyatakan bahwa kehadiran dokumen warkah penting untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh, sehingga persidangan dapat berjalan dengan lebih objektif. 


"Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan. Dengan begitu, kita bisa melihat asal usul kepemilikannya secara jelas," tegas Frans Manurung.


Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata, Prof.Dr.Tan Kamello, S.H.,M.S.,FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), yang memberikan kesaksian bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT JBI cacat secara hukum. 


Menurut Prof. Tan, HGB yang dimiliki PT JBI sebagai tergugat dianggap cacat karena tidak adanya itikad baik dalam proses pembelian lahan tersebut.


“Sertifikat ini dapat dibatalkan jika pembeli tidak memiliki itikad baik dalam proses pembelian. Dalam hukum perdata, pembeli diwajibkan memeriksa dengan teliti seluruh aspek sebelum transaksi,” jelas Prof. Tan.


Dalam keterangannya, Prof. Tan Kamello juga menyebutkan bahwa sistem sertifikasi lahan di Indonesia yang bersifat negatif berarti bahwa sertifikat tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum mutlak jika ditemukan cacat dalam proses perolehannya. 


Menurutnya, pembeli harus berhati-hati dalam memastikan kepemilikan dan asal usul lahan.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Bambang H. Samosir SH MH, Rabu (6/10/2024) menyatakan keyakinannya bahwa PT JBI telah melakukan PMH berdasarkan keterangan saksi ahli. 


Bambang menegaskan bahwa ia mengharapkan majelis hakim bersikap objektif dan berdasarkan pada bukti yang telah disampaikan, termasuk keterangan dari saksi ahli.


Sebelumnya, majelis hakim juga mendengar kesaksian Dodi Erlindo, anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya, almarhum Nusril. Dodi mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh ayahnya pada tahun 1980-an dan ia sempat melihat akta jual beli yang dimiliki ayahnya.


Sidang ini akan dilanjutkan pada 26 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria, Prof. M. Yamin dari FH USU, yang juga dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. (sh