Notification

×

Iklan

Besok, Tuntutan Terdakwa Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan Disidangkan

Senin, 25 November 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-11-25T08:35:44Z

Rekaman CCTV yang memperlihatkan kebakaran akibat bom molotov yang dilempar OTK ke rumah wartawan. (Foto: dokumen) 

ARN24.NEWS
– Feri Hariyanto, salah satu terdakwa komplotan pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu akan memasuki agenda sidang penuntutan oleh JPU Adei Meinarni Barus pada, Selasa (26/11/2024) besok pukul 10.00 WIB. 


Feri Hariyanto alias Peker disergap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam penjemputan dan perencanaan pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu yang juga momen menjelang Natal dan menyambut Tahun Baru 2024.


Menurut informasi diperoleh, bahwa diduga Feri alias Peker disuruh oleh FS alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan kemudian membawanya ke lokasi yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba dan barak judi tembak ikan yang dikelola oleh FS yang berada di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu. 


Bahkan anehnya lagi, diduga keterangan Feri alias Peker di persidangan berbeda dengan hasil pemeriksaan di kepolisian, dan Fs alias Firdaus pun belakangan saling tuduh dengan Feri terkait perencanaan pelemparan bom molotov ke rumah wartawan saat persidangan beberapa waktu lalu.


“Pada Selasa, 26 November 2024 pukul 10.00 WIB akan sidang agenda penuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, saya menduga banyak kejanggalan dari keterangan Peker saat persidangan, salah satunya, dia bilang api bom molotov itu padam sementara pengakuannya dia tidak ikut ke lokasi pelemparan, kenapa bisa dia tau bahwa api itu mati, padahal api sesungguhnya membakar bagian bawah kursi bambu di garasi rumah kami dan itu ada videonya, botol yang berisi bensin dan dipasang sumbu dari kain itu menyala membakar kursi, beruntung cepat kami padamkan kalau tidak bisa meledak dan membakar mobil yang berada di balik kursi bambu itu dan itu pasti berakibat fatal bagi kami sekeluarga yang berada dirumah pada waktu itu,” sedih korban, L Depari. 


Korban mengaku sangat aneh dengan keterangan terdakwa dan terkesan dikarang-karang, karena menurut korban jika dia melihat api itu padam maka patut diduga terdakwa ikut dan berada di lokasi saat pelemparan bom molotov tersebut.


“Maka dari itu, kami memohon kepada Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Pancur Batu supaya memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terdakwa Feri alias Peker. Dan Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Majelis Hakim yang menyidangkan agar menvonis terdakwa dengan seberat beratnya. Karena akibat dari pelemparan bom molotov tersebut kami sekeluarga trauma berat, terutama anak anak saya yang masi duduk di bangku SD pada waktu itu sampai sekarang selalu ketakutan kalau tengah malam,” kata korban berharap. 


Sambungnya lagi, pihaknya akan terus mengawal semua perkara pelemparan bom molotov ke rumah kami injb karena kami tau dari persidangan bahwa ada sejumlah pria yang diduga terlibat masih belum ditangkap dan disidangkan diantaranya, insial BL, BT, YD, BLT, dan dua orang tim eksekutor yang masih berkeliaran, karna pelemparan bom molotov itu bukanlah hal yang main-main ataupun memberikan pelajaran, kami bisa terbakar akibat bom molotov itu,” tegas korban, Senin (25/11/2024). (sh