Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin saat berbicara kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Akibat bencana banjir dan longsor membuat proses pemungutan suara pada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut, menjadi terkendala.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan total terdapat 110 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 6 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
“Totalnya 110 TPS pemungutan suara susulan sedangkan 6 TPS pemungutan suara lanjutan,” kata Agus Arifin, Kamis (28/11/2024).
Agus merinci, pelaksanaan pemungutan suara susulan akan dilakukan pada 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Binjai dan 2 TPS di Nias.
Sedangkan pemungutan suara lanjutan yakni 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.
“Pemungutan suara susulan itu terjadi karena bencana menyebabkan TPS tidak bisa dibuka sehingga nanti digelar pemungutan suara susulan. Sedangkan pemungutan suara lanjutan disebabkan TPS sudah sempat buka dan pemungutan suara berjalan, namun terpaksa dihentikan karena bencana,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara susulan, seluruh rangkaian mulai dari awal akan dilaksanakan pada TPS tersebut. Sedangkan, untuk pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan selama tertundanya durasi waktu yang tertunda akibat terhentinya proses pemungutan suara setelah sempat dibuka.
“Paling lambat pelaksanaannya 10 hari dari jadwal hari pemungutan suara Pilkada 2024,” tandas Agus Arifin. (sh)