ARN24.NEWS – Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH yang juga merupakan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, melaporkan Polres Tapanuli Utara ke Propam Polda Sumut.
Laporan ini terkait dengan dugaan ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi pada 30 Oktober 2024 di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Dalam laporan tersebut, Dwi Ngai Sinaga menegaskan bahwa Polres Taput dianggap lebih berpihak pada salah satu paslon, sehingga menyebabkan penanganan kasus yang tidak adil dan tidak profesional.
Dwi juga menilai bahwa Polres Taput gagal dalam mengantisipasi dan mencegah bentrokan yang melibatkan pendukung kedua paslon, dengan mengedepankan pendekatan yang lebih preventif.
Simbolik “Ayam” sebagai Peringatan
Saat melaporkan dugaan ketidaknetralan tersebut ke Propam Polda Sumut, Dwi Ngai Sinaga membawa seekor ayam jantan sebagai simbol.
“Ibarat ayam, Polres Taput jangan salah tangkap,” ujar Dwi dengan tegas.
Peribahasa ini digunakan untuk mengingatkan agar pihak kepolisian tidak sembarangan dalam mengambil tindakan, terutama dalam penetapan tersangka yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Dwi mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP), serta adanya penetapan tersangka perempuan yang dianggap tidak berdasar.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian pasal yang diterapkan, yakni pasal pencurian dan penganiayaan, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Jika ayam itu milik kami, tentu kami berani menangkapnya. Tetapi kalau itu ayam milik orang lain, mana mungkin kami berani menangkapnya. Begitu juga dengan Polres Taput, jangan sampai mereka salah tangkap,” ujar Dwi, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan harus berpegang pada fakta dan keadilan.
Tanggapan Polres Taput
Pihak Polres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mempercayakan laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 tersebut ke Propam Polda Sumut akan ditangani secara transparan.
“Terkait laporan ke Propam, kita percayakan sepenuhnya kepada Propam Polda Sumut, namun kami pastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang saat ini dilakukan Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Walpon.
Harapan dari Tim Kuasa Hukum
Dwi Ngai Sinaga berharap laporan ini dapat segera mendapat perhatian serius dari Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut agar tindakan yang tidak netral dapat segera diperbaiki. Ia menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah agar Pilkada Taput 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan adil bagi semua pihak.
Dengan simbol ayam jantan yang dibawanya, Dwi mengingatkan bahwa tindakan tegas harus diambil agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang bisa merusak proses demokrasi di Taput.
“Kami ingin Polres Taput melakukan tugasnya dengan adil dan profesional, tanpa adanya keberpihakan pada salah satu paslon,” kata Dwi.
Laporan Dwi Ngai Sinaga ke Propam Polda Sumut membawa pesan yang jelas, bahwa aparat kepolisian harus berhati-hati dalam setiap tindakan yang diambil, terutama dalam konteks Pilkada yang sangat sensitif.
“Dengan simbol ayam, kami mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan kasus bisa berisiko tinggi, dan pihak yang tidak netral harus diberi sanksi tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya. (rfn)