Notification

×

Iklan

Admin Officer PT Hasjrat Tjipta Divonis 3 Tahun Bui Gegara Tilap Iuran BPJS Kesehatan Rp 471 Juta

Kamis, 21 November 2024 | 20:37 WIB Last Updated 2024-11-21T13:37:50Z

Terdakwa Devi Juliani, Admin Officer di PT Hasjrat Tjipta saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Devi Juliani (45), seorang karyawan yang berposisi sebagai Admin Officer di PT Hasjrat Tjipta divonis 3 tahun penjara karena menilap iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 471 juta lebih.


Seperti diketahui, PT Hasjrat Tjipta sendiri merupakan bagian dari Perusahaan Paya Pinang Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet.


Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan perbuatan wanita asal Jalan Putri Merak Jingga No. 75 Medan itu terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 374 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Devi Juliani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Pinta di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11/2024).


Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT Paya Pinang Group, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dan jumlah yang relatif besar, yaitu Rp 471.073.159.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyatakan terus terang dan mengakui perbuatannya," katanya.


Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa sejak tahun 2009 terdakwa bekerja di PT Hasjrat Tjipta yang merupakan perusahaan di bawah naungan PT Paya Pinang Group yang beralamat di Jalan Samanhudi No. 15, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.


Terdakwa bertugas untuk mengurusi surat menyurat, koresponden, administrasi, dan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan seluruh karyawan PT Paya Pinang Group, yaitu PT Perusahaan Dagang Paya Pinang (PD. Paya Pinang), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Hasjrat Tjipta.


Terdakwa mendapat upah/gaji dari perusahaan tempatnya bekerja kurang lebih sekitar Rp 6.145.559 per bulan. Pada Sabtu (4/2/2023), diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan pihak PT Paya Pinang Group.


Adapun perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaannya tersebut, yaitu dilakukan 4 Maret 2022 hingga 3 Januari 2023 dengan cara menggunakan editan komputer membuat billing statement (tagihan) seolah-olah berasal dari BPJS Kesehatan Medan, yang mana nilai tagihannya tidak sesuai dengan tagihan sebenarnya.


Kemudian, billing hasil editan tersebut diajukan terdakwa bersama dengan giro voucher hutang untuk diparaf manajer kantor dan diparaf manajer keuangan. Selanjutnya, diajukan ke kasir dan kasir kemudian mempersiapkan bukti voucher pengeluaran kas serta bilyet check untuk diajukan persetujuan penandatanganan kepada manajer keuangan.


Kemudian, giro voucher tersebut diserahkan oleh kasir kepada terdakwa dan terdakwa menandatangani bukti penerimaan pada kolom yang tertera di voucher pengeluaran kas. Lalu terdakwa menerima giro voucher dari kasir, kemudian terdakwa mencairkan giro voucher tersebut ke Bank Mandiri Medan.


Keseluruhan uang yang dicairkan oleh terdakwa tersebut sebagian dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan Medan dan ada juga yang tidak dibayarkan oleh terdakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp 471.073.159.


Kemudian sebagai laporan ke perusahaan, terdakwa membuat seolah-olah uang yang dicairkannya disetorkan kepada BPJS Kesehatan dengan cara membuat print out/cetakan bukti bayar dari hasil editan di komputer.


Perbuatan terdakwa yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Medan tersebut telah mengakibatkan kerugian pada PT Perusahaan Dagang Paya Pinang kurang lebih sebesar Rp 152.380.536, PT Sumber Sawit Makmur sebesar Rp141.970.421.


Sedangkan, untuk PT Hasjirat Tjipta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 176.722.202 sehingga total seluruhnya kerugian PT Paya Pinang Group tersebut kurang lebih sebesar Rp 471.073.159. (sh