Notification

×

Iklan

3 Kurir 1 Kg Sabu Divonis Bervariasi, 1 Terdakwa Terima 2 Lainnya Pikir-pikir

Rabu, 13 November 2024 | 20:37 WIB Last Updated 2024-11-13T13:37:55Z


Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg saat menjalani sidang putusan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 3 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, yaitu Rudy Darma (42), Hartono (46), dan Budi Jambak (46).


Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Darma alias Rugel dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun)," sebut Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (13/11/2024).


Sementara, Hartono dan Budi Jambak dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) penjara oleh hakim. Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," tambah Erianto.


Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa sangat meresahkan karena membawa dampak buruk bagi masyarakat.


"Kemudian, (keadaan yang memberatkan) para terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan, keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Erianto.


Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait bagaimana sikapnya atas vonis tersebut. JPU tegas menyatakan pikir-pikir, Rudy menerima, sedangkan Hartono dan Budi pikir-pikir.


Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, Rudy dihubungi seseorang dan memesan sabu 1 kg. Kemudian, Rudy pun bertemu dengan seseorang tersebut sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.


Selanjutnya, Rudy bersama Hartono mendatangi Budi di warung kopi yang ada di Jalan Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Kemudian, Budi menghubungi Panu (DPO) untuk memesan sabu dikarenakan Rudy yang memesan sabu tersebut.


Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Panu menghubungi Budi dan sepakat bertemu di Jalan Karya I Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Setibanya di lokasi, Panu menggantungkan 1 bungkus besar berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg) di sepeda motor Budi.


Selanjutnya, para terdakwa pergi dari tempat tersebut menuju Jalan Mayjend DI Panjaitan. Sesampainya di lokasi sekira pukul 18.00 WIB, Budi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Hartono dan Hartono kemudian menyerahkannya kepada Rudy.


Selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Saat dilakukan penangkapan, Rudy melemparkan sabu-sabu tersebut ke atas seng rumah warga dan dilihat oleh petugas. Kemudian, petugas membawa para terdakwa beserta barang bukti 1 kg sabu ke Polrestabes Medan. (sh