Majelis Hakim diketuai Frans Effendi Manurung saat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Napi yang mengendalikan kedua kurir tersebut, yaitu Sayed Abdillah. Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Majelis Hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Yosua dan Dennis terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorus dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/2024).
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang bisa menyebabkan lumpuhnya generasi muda. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Diketahui, putusan hakim conform atau senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukuman di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp 5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.
Kemudian pada Selasa (30/1/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.
Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.
Selanjutnya pada Kamis (1/2/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.
Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (sh)